Sukses

Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp 13 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, jumlah tersebut hanya baru sementara saja. Karena, Badan Pertanahan Negara (BPN) masih melakukan rekapitulasi.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin saja sertifikat (tanah) saja ada 1.400. Bayangin saja," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Dia menyebut, untuk melakukan perhitungan aset-aset yang diduga terkait kasus Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan instansi lain seperti BPN, PPATK dan OJK.

"Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi," ujar Burhanuddin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menutur, jajarannya akan menyelidiki apakah tanah tersebut dibeli dengan uang negara atau tidak.

"Oh, itu sertifikat-sertifikat yang kita lakukan penyitaan, banyak yang kita sita ini untuk mengejar kerugian negara yang sudah terjadi," Febrie menambahkan soal kasus Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Masih Pemberkasan

Febrie menjelaskan, penyidik sedang menyempurnakan pemberkasan, pembuktian serta alat-alat bukti. Namun, semuanya itu mempunyai tahapan untuk menguatkan segala pemberkasan dan alat-alat bukti.

"Yang pertama jelas itu kesempurnaan pemberkasan, pembuktian. Semua alat bukti kita kuatkan, ada tahapan-tahapannya ya. Baik dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, alat bukti lain yang kita kumpulkan, penutup nanti akan kita periksa ahli-ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan," ujar Febrie.

Aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita Kejaksaan Agung yakni tanah, sejumlah rekening, delapan mobil dan satu motor. Lalu, untuk tanah, Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk melakukan pemblokiran terhadap 156 bidang tanah di Lebak, dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka