Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Luthfi Alfiandi melaporkan kepada dewan pengawas Propam, terkait adanya anggota polisi yang diduga menganiaya saat memeriksanya.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Baca Juga
Pasalnya, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1) lalu. Luthfi sempat mengakudi depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Advertisement
Namun, Yusri menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Luthfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Luthfi sudah dilakukan secara profesional.
"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Luthfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri.
Tak Ada Penganiayaan
Hal itu juga dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru, dia mengatakan tidak adanya penganiayaan terhadap terdakwa Luthfi yang dilakukan oleh anggotanya.
Audie menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi dan dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audi.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement