Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam, RJ Lino mengatakan siap menghadapi pemeriksaan hari ini
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," ujar RJ Lino sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Advertisement
Selain RJ Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia akan diperiksa untuk RJ Lino.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Salahgunakan Wewenang
RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.
RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.
Advertisement