Liputan6.com, Jakarta - Komisi III telah selesai melaksanakan fit and proper test terhadap 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung.
Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan terdapat 8 dari 10 nama calon hakim MA yang lolos dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga
“Tentunya pendapat poksi ada yang sama, ada yang berbeda, namun kami mengedepankan musyawarah mufakat, akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih 8 calon,” kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1/2020).
Advertisement
Ke delapan nama calon Hakim Agung MA itu adalah Susilo, Dwi Sugiarto, Rahmi mulyati, Bursa, Brigjen TNI Sugeng sutrisno, Agus yuniarto, Ansori dan Sugianto.
Sementara dua yang tidak disetujui adalah Sartono dan Willy Farianto. “Saya kira kami tdk perlu sampaikan alasan ditolak. Menerima dan menolak adalah hak anggota komisi III,” kata Herman.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Pesanan Parpol
Selain itu, Politisi PDIP itu menegaskan tidak ada pesanan dari Parpol maupun lobi-lobi dari calon hakim pada komisi III selama proses tes.
“Pesanan (parpol) pun gak laku buat kami, seperti kami katakan bahwa hak anggota hak poksi nah oleh sebab itu terjadi mekanisme perdebatan tertutup, yang saya sebut dinamika dalam mengambil keputusan dan hasil dari mekanisme yang sudah kami lakukan itu delapam nama tadi yang sudah kita umumkan,” jelasnya.
“Lobi itu apa ya? Tentu kami tidak dilobi, tidak dilobi. Kita profesional saja. Oke,” ia menandaskan.
Advertisement