Sukses

Polisi Sebut Belum Juga Temukan Keberadaan Harun Masiku

Polri menyebutkan masih mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memungkinkan menjadi tempat persembunyian Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengaku masih belum mengetahui keberadaan Harun Masiku, politikus PDIP tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Sekarang masih kita identifikasi, masih mencari di mana tempat yang bersangkutan berada. Masih dalam proses," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencarian buronan ini.

"Dan kalau misalkan kita sudah bisa membantu mengetahui keberadaannya kemudian dia bisa diamankan ya akan langsung kita serahkan ke KPK," jelas Argo.

Sementara, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pihaknya terus mencari keberadaan politikus PDIP Harun Masiku (HM).

"Upaya mencari dan menangkap HM terus dilakukan," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (22/1/2020).

Firli mengaku hingga kini masih terus memburu calon legislatif (caleg) PDIP dapil 1 Sumatera Selatan itu. Dia menegaskan, saat dirinya mengetahui keberadaan Harun, maka akan langsung dia tangkap.

"Kalau tahu tentang keberadaan tersangka, pasti saya tangkap. KPK tegas terhadap kasus tersangka. Siapa pun yang tahu tempat dan keberadaan tersangka kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli.

Dia menegaskan, belum tertangkapnya Harun Masiku tak menjadi kendala bagi penyidiknya untuk mengembangkan perkara dan menemukan pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidikan tetap berjalan. Proses pemanggilan saksi-saksi juga masih berlangsung," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.