Sukses

Berantas Illegal Fishing, Mahfud Md Pertahankan Satgas Warisan Susi Pudjiastuti

Satgas 115 muncul di era Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Kerja untuk mengatasi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap sinyal Satuan Tugas 115 bentukan Susi Pudjiastuti akan tetap dipertahankan. Dia mengatakan, pemerintah akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas bagi satgas ini.

Satgas 115 muncul di era Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk mengatasi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Perpres 115 tentang penanggulangan illegal fishing yang berdasar Perpres itu ada Satgas, namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi. Kita menganggap Perpres itu masih bagus, tepat, tetapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dia menuturkan, SOP itu akan dibuat oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan. Salah satunya terkait siapa yang tergabung dalam Satgas 115 dan anggarannya.

"SOP itu nantinya mungkin akan cukup dibuat oleh atau dikomandani oleh Menteri Kelautan untuk membuat SOP-nya. Siapa melakukan apa, anggarannya dari mana, apakah penenggelaman kapal atau penghilangan kapal istilah yang lebih tepat, karena selama ini juga apa yang diklaim oleh Satgas 115 itu sebenarnya kan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh unit-unit di bawah satgas itu," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, lanjut dia, SOP ini juga akan memperjelas tugas-tugas satgas era Susi Pudjiastuti dan peran dari stakeholders.

"Sehingga sekarang akan diperjelas yang mana yang 115, yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholders dari urusan kelautan itu," jelas Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dalam Waktu Dekat

Menurut dia, perumusan SOP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi memutuskan bahwa Perpres 115 itu akan dibuat SOP-nya, standar operasional prosedur itu akan dibuat dalam waktu dekat," pungkas Mahfud.