Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/1/2020). Pada sidang kali ini, pengadilan memeriksa sejumlah saksi dengan menghadirkan Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Riyanto.
Riyanto menjelaskan soal penyerahan Benny dan barang bukti ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Jadi pada Jumat 16 Agustus 2019 datang dari Paminal Propam Polda Metro dengan membawa Pak Benny berikut barang bukti," kata Riyanto dalam sidang di PN Jaksel.
Advertisement
Riyanto menambahkan, setelah Benny diserahkan, ia menimbang barang bukti narkoba berupa pil ekstasi dan 2 plastik klip berisi sabu. Barang haram tersebut ditemukan di meja kerja Benny saat penangkapan.
"Barang bukti itu ditemukan di laci meja kerjanya," kata Benny dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Enggan Berkomentar
Setelah sidang selesai, Benny enggan berkomentar terkait sidang yang dijalaninya. Benny yang mengenakan rompi tahanan tersebut bergegas meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan. Dua orang kuasa hukum Benny juga enggan berkomentar.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.
Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerjanya.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement