Sukses

Terima Laporan Soal Yasonna, KPK Pilih Fokus Cari Harun Masiku

Yasonna diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap Wahyu Setiawan yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan mempelajari pelaporan terhadap Yasonna. Hanya saja, menurut Ali, KPK lebih fokus untuk menemukan politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron.

"Sampai saat ini, terkait dengan itu KPK fokus pencarian tersangka HK," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020).

"Kalau kemudian ada laporan masyarakat terkait dengan pasal 21, kami ulangi sekali lagi, penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan dan sebagainya, sehingga perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," Ali menambahkan.

Ali mengatakan, pihaknya masih menunggu pendalaman yang dilakukan Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan kembalinya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020 di Bandara Soekarno-Hatta tak tercatat.

"Pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan ketika kemudian tidak tercatat kembalinya tersangka Harun dari Singapura," kata Ali.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Halangi Penyidikan

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Yasonna memberikan pernyataan tak benar soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menurut Kurnia, ada pernyataan janggal yang dikeluarkan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku. Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan tak menyebut Harun kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

"Dan baru kemarin mereka (Imgrasi Kemenkumham) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dalam laporannya Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru ini menyertakan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soeta pada 7 Januari 2020.

"Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat, soal kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta di tanggal 7 Januari itu," kata Kurnia.