Sukses

Polisi Ringkus Pemasang Spanduk Ujaran Kebencian di Jakarta Timur

Yusri Yunus menyampaikan, tersangka bernama Andy M Saleh (58) ditangkap dikediamannya, di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemasang spanduk berisi ujaran kebencian yang dipasang dibeberapa tempat di Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, tersangka bernama Andy M Saleh (58) ditangkap dikediamannya, di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro menangkap si pembuat dan pemasang spanduk itu sendiri, kita tangkap di kediaman," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Yusri mengatakan, Andy yang mengkonsep dan membuat spanduk ujaran kebencian dengan uang pribadinya. Bahkan dia juga yang menyuruh orang untuk memasang spanduk, yang salah satunya dipasang di dekat Mal PGC.

"Spanduk dan selebaran yang bertulisan Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yang beredar itu dia yang mengkonsep, membuat memesan serta menyuruh seseorang untuk memasang spanduk tersebut," sambung Yusri.

Diketahui, Andy merupakan ketua dari ormas GOIB Jakarta Timur. Motif dari pemasangan spanduk masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun sementara dari pengakuan tersangka bahwa memang adanya perjanjian dengan warga sekitar.

"Motifnya sampai saat ini masih didalami pengakuan dari tersangka menyangkut masalah ekonomi adanya perjanjian lama dengan masyarakat setempat, namun itu kita masih dalami," ungkap Yusri.

Saat ini sepanduk ujaran kebencian sudah dicabut oleh Polres Jakarta Timur. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 156 KUHP dan pasal 55 KUHP, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b. Dengan ancanam hukuman 5 tahun penjara dengan dendan Rp. 500 juta

 

Tri Yuniwati Lestari

Â