Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan keputusan PDIP terkait calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang menggantikan Nazaruddin Kiemas dalam pergantian antar-waktu sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas, (kepada Harun)," ujar Hasto usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga
Dia menyebut, pengalihan suara milik caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal untuk Harun adalah kewenangan partainya. Menurut Hasto, Harun merupakan salah satu kader partai berlambang banteng yang memiliki rekam jejak baik.
Advertisement
"Mengapa saudara Harun, kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," kata Hasto.
Hasto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. Selain Hasto, hari ini tim penyidik juga memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, serta tiga staf DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wahyu Terima Rp 600 Juta
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement