Sukses

Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Faye Nicole diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Faye Nicole Jones, Jumat (24/2/2020). Faye diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Faye Nicole diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Sebagai saksi untuk kasus TCW. Kasus suap (di Lapas) Sukamiskin," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Nama Faye Nicole sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak KPK. Berdasarkan pantauan, Faye keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Faye ditemani seorang wanita.

Faye tak banyak bicara saat dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaannya hari ini. Ia hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mengejarnya.

Sebelumnya, Faye Nicole mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 18 Desember 2019, lalu. KPK tidak menerima informasi alasan ketidakhadiran Faye Nicole pada saat itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kencani Wawan?

Pada persidangan perkara suap pemberian izin di Lapas Sukamiskin terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel di daerah Bandung.

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung. KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia.