Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku adalah korban.
"Yang perlu juga kami sampaikan, yang kami lihat di media, kan Pak Hasto mengatakan tersangka HAR adalah korban," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga
"Jadi, ini yang perlu kami klarifikasi, terkait dengan tersangka HAR, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," Ali menambahkan.
Advertisement
Ali menegaskan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihaknya lebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau pun disimpulkan sebagai korban, menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup, bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tindak pidana korupsi suap-menyuap," kata Ali.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto meminta kepada Harun untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik lembaga antirasuah. Menurut Hasto, Harun Masiku tak perlu takut lantaran dirinya menyebut Harun hanya sebagai korban.
"Ya tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto.
"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana, dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih dimana melalui keputusan MK dan fatwa MA saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," Hasto menambahkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisioner KPU Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement