Sukses

Tak Mau Harun Masiku Bebas Lama, KPK Terus Buru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan membiarkan Politikus PDIP Harun Masiku bebas terlalu lama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan membiarkan Politikus PDIP Harun Masiku bebas terlalu lama. Tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu masih terus dalam pengejaran tim lembaga antirasuah yang bekerjasama dengan Polri.

"Kita masih mengejar keberadaan yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).

Ali Fikri menyatakan, setiap informasi yang diterima KPK soal keberadaan Harun Masiku akan ditindaklanjuti dengan pencarian ke lokasi. Apalagi, Polri juga sudah sepakat untuk melakukan pengejaran Harun secara bersama-sama.

"Kita masih mengejar, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Informasi-informasi yang masuk kita tindak lanjuti, dan kita kejar terus ke tempat-tempat yang sudah ada berdasarkan informasi masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pihaknya terus mencari keberadaan politikus PDIP Harun Masiku (HM) yang buron pasca-ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Upaya mencari dan menangkap HM terus dilakukan," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (22/1/2020).

Firli mengaku masih terus memburu calon legislatif (caleg) PDIP dapil 1 Sumatera Selatan itu. Firli menegaskan, saat dirinya mengetahui keberadaan Harun, maka akan langsung dia tangkap.

"Kalau tahu tentang keberadaan tersangka, pasti saya tangkap. KPK tegas terhadap kasus tersangka. Siapapun yang tahu tempat dan keberadaan tersangka kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli.

Firli menegaskan, belum tertangkapnya Harun Masiku tak menjadi kendala bagi penyidiknya untuk mengembangkan perkara dan menemukan pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidikan tetap berjalan. Proses pemanggilan saksi-saksi juga masih berlangsung," kata Firli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Suap Komisioner KPU

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.