Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, penerima remisi khusus Imlek 2020 terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.
"Yaitu sebanyak 16 narapidana," kata Utami dalam keterangan pers, Sabtu (25/1/2020).
Advertisement
Sementara itu, narapidana penerima remisi Imlek lainnya tersebar di berbagai wilayah seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.
Dari 43 narapidana yang mendapat remisi khusus, 42 narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, atau langsung bebas," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hemat Rp 21 Juta
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengatakan, dengan pemberian remisi khusus kepada 43 narapidana, Kemenkumham menghemat biaya hingga Rp 21 juta.
"Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan sebesar RP 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang," ujar Yunaedi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).
Yunaedi mengatakan, usulan pemberian remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya remisi online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), menurut Yunaedi prosesnya menjadi lebih cepat, murah dan akurat.
"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Yunaedi.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang Tahanan dan 2.476 orang Anak.
"Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut Narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang," kata Yunaedi.
Advertisement