Liputan6.com, Jakarta Menjadi negara kepulauan terbesar dengan kekayaan serta keindahan alam yang dimiliki membuat Indonesia rentan menjadi incaran pihak luar atau negara lain yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Sebagai contoh soal sengketa Sipadan dan Ligitan. Pada Selasa 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia.
Baca Juga
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda.
Advertisement
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia soal Sipadadan dan Ligitan mencuat pada tahun 1967. Dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama memasukkan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Belum lama ini, klaim sepihak China di perairan Natuna sempat membuat hubungan Indonesia dengan China memanas. Pemicunya saat kapal-kapal nelayan dari Negeri Tirai Bambu itu nekat beroperasi di laut Natuna yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (Indonesia).
Berikut ini deretan pulau terluar Indonesia yang juga pernah diklaim negara lain:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perairan Natuna
Klaim wilayah perairan Natuna antara pihak Indonesia dan China diawali dengan masuknya sejumlah kapal nelayan milik China yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Terlebih saat itu dikawal oleh kapal coast guard atau penjaga pantai Tiongkok. Adu klaim pun terjadi.
Indonesia berpegang pada ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tidak ada kompromi soal kedaulatan Indonesia. Dia pun telah meninjau langsung ke Natuna dan memastikan wilayah itu masuk dalam teritorial NKRI.
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak klaim China terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 3 Januari 2020 lalu.
Retno menjelaskan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia. Dia menambahkan bhawa ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.
Advertisement
Blok Ambalat
Blok Ambalat yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia juga menjadi perseteruan panjang antara Indonesia dan Malaysia.
Dikutip dari merdeka.com, sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru, negeri Jiran tersebut pun mulai menyebut bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya.
Bahkan pada tahun 2007 silam, sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat. Tepatnya, pada 24 Februari 2007 kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh 1 mil laut.
Di hari yang sama, pukul 15.00 WITA, kapal perang KD Sri Perlis juga melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh 2 mil laut. Setelah itu dibayang-bayangi KRI Welang dan kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.
Meski konflik kepemilikan wilayah masih tetap bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.
Hingga 2019 diketahui TNI Angkat Udara (AU) telah menggelar operasi pengamanan Ambalat dengan menerbangkan Pesawat Super Tucano EMB 31 Skuadron Udara 21 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.
Perairan Tanjung Datuk, Sambas
Pada tahun 2014 silam, pemerintah Malaysia telah melakukan aktivitas pembangunan mercusuar di kawasan perairan Indonesia, tepatnya di Tanjung Datuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, perbatasan Kalimantan Barat.
Saat itu, Malaysia kedapatan membangun tiga tiang pancang setinggi 13 meter di perairan Tanjung Datuk.
Kala itu, titik koordinat 02.05.053 N-109.38.370 E Bujur Timur atau sekitar 900 meter di depan patok SRTP 1 (patok 01) diduga menjadi tempat dibangunnya mercusuar.
Pembangunan tersebut diketahui oleh petugas navigasi perhubungan laut. Pembangunan mercusuar tersebut telah melanggar batas wilayah Indonesia. Namun, TNI Angkatan Laut dapat menghentikan aktivitas pembangunan mercusuar yang dilakukan Malaysia di wilayah itu.
TNI yang saat itu dibawah komando Jenderal Moeldoko bahkan mengerahkan satu kapal perang kelas korvet, KRI 877 Sutedi Senoputra. Kapal dengan meriam dan torpedo ini juga mengangkut tim Hidros TNI AL untuk melakukan survei di lokasi.
Malaysia menanggapi protes Indonesia dengan menghentikan pembangunan mercusuar. Kedua belah pihak setuju untuk bertemu dan membahas kembali batas wilayah 2 negara di Tanjung Datuk, Sambas.
Saat itu, terkait pembangunan mercusuar tersebut pihak Malaysia berdalih hanya untuk membantu navigasi kapal yang melintasi perairan tersebut.
Setelah melalui berbagai proses yang cukup alot, Malaysia akhirnya mencabut tiang pancang rambu suar di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas.
Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Toto Rinanto menjelaskan bahwa proses pembongkaran rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dan Kemenlu Malaysia, pada 26 Mei 2014.
Dalam perundingan tersebut, Malaysia mengakui telah membangun tiang pancang rambu suar di perairan Tanjung Datuk, dan menyetujui menghentikan pembangunan serta membongkarnya.
Advertisement
Pulau Sebatik
Polemik batas negara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara juga menjadi permasalahan yang panjang.
Namun, pada 2019 lalu Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara Mulyana mengatakan Indonesia dan Malaysia akan menyepakati penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) di Pulau Sebatik pada tahun 2019.
"Mudah-mudahan tahun depan akan kita tanda tangani MOUnya Pulau Sebatik," kata Ade dalam diskusi 'Apa Kabar Perbatasan Indonesia dan Malaysia' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu 16 November 2019.
Sebelumnya di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik ditemukan sejumlah patok perbatasan yang memasuki wilayah Indonesia diperkirakan mencapai 84 hektare.
Sedangkan patok perbatasan di Desa Kionokod dan Sumantipal di Kecamatan Lumbis Ogong sejumlah patok ditemukan berada di wilayah Malaysia.
Ade menjelaskan Indonesia dan Malaysia sudah menyepakati hal tersebut secara teknis. Pilar berbatas yang dibangun Inggris-Belanda itu nantinya akan diganti dan dihancurkan.
"Pilar-pilar baru ini akan jadi perbatasan Indonesia - Malaysia di Pulau Sebatik. Pilar ini dibangun Indonesia oleh Tim Direktorat Topografi Angkatan Darat," kata Ade.
(Winda Nelfira)