Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima sama sekali permintaan penyadapan dari pimpinan KPK.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Kewenangan Dewan Pengawas salah satunya memang memberikan izin penyadapan.
"Kami beri izin kalau ada permintaan izin. Sampai saat ini belum ada permintaan izin penyadapan," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Lantas, Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku. Dia mengatakan, untuk mendalaminya bisa ditanya ke Komisioner KPK 2019-2023.
"Kalau dulu masih berlaku kalau ada waktunya," kata Tumpak.
Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan memberikan izin atau tidak atas permintaan penyadapan dalam waktu secepatnya 1x24 jam.
"Kalau ke kami sampai saat ini belum ada permintaan izin. Kalau ada 1x24 jam akan kami berikan izin boleh atau tidak," tegas Tumpak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencarian Harun Masiku
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga menegaskan tak punya kewenangan dalam pencarian tersangka penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Tumpak jugamenyatakan pihaknya tidak ikut campur menyoal benar atau salah sang buronan.
"Kami tidak memcampuri urusan hakim ya," kata Tumpak.
Dia mengatakan, kewenangan pencarian tersangka berada di pimpinan KPK. Karena itu dia enggan menanggapi pencarian Harun lebih lanjut.
"Tanya saja sama pimpinan ya, bagaimana prosedur pencarian dan sebagainya, itu ranah pimpinan," kata dia.
Advertisement