Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anita Firmanti Eko Susetyowati, diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Pantauan di lokasi, pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini pukul 16.00 WIB terkait kasus Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019. Anita mengaku dicecar pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi selaku Sekjen di Kementerian PUPR.
Baca Juga
"Ditanya tugas dari kementerian termasuk kepala biro. Semuanya ada tata peraturan ketata daerahaan," jawab Anita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Kemudian, terkait keterlibatan dirinya dengan tersangka, Anita enggan berkomentar. Dia mengatakan semua adalah kewenangan penyidik KPK.
"Kewenangan penyidik," singkat dia menandasi.
Diketahui, Anita dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka selain Refly. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.