Sukses

Bukan Diberhentikan, Donny Saragih Mengaku Mundur dari Dirut Transjakarta

Donny mengaku bahwa dirinya mengundurkan diri dari posisi Dirut TransJakarta. Pengunduran dirinya dikarenakan kasusnya yang ramai dibicarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Donny Andy Saragih buka suara seputar dibatalkannya penunjukan dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) oleh Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020.

Ketika dihubungi, Donny mengaku bahwa dirinya mengundurkan diri dari posisi Dirut Transjakarta. Pengunduran dirinya dikarenakan kasusnya yang ramai dibicarakan.

Keputusannya untuk mundur, lanjut Donny, dia sampaikan lewat pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Suberki.

"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin, bahwa aku resign (mengundurkan diri). Dari siang saya sudah mengundurkan kan diri," kata dia, Senin (27/1/2020).

Mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, Tbk ini menilai adanya aroma politis dalam polemik terkait penunjukan dirinya. Karena itu dia memutuskan mundur.

"Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Hormat pada Anies

Pengunduran diri tersebut juga demi menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah mengangkatnya. Dia tidak mau kabar terkait kasusnya mengganggu kerja Anies.

"Dari pada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah, dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan," ucap Donny. 

Dia pun mengaku merasa sungkan dengan Anies, yang telah menunjuknya sebagai pengganti Agung Wicaksono sebagai Dirut Transjakarta. 

"Saya kan hormat, Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya nggak enak sama beliau," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Diberhentikan Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberhentikan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama Transjakarta. Pemberhentian ini dilakukan setelah Donny diketahui status sebagai terpidana kasus penipuan.

Lantas bagaimana bisa seorang yang telah bermasalah hukum lolos dalam proses seleksi Dirut Transjakarta?

Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pengangkatan Donny telah sesuai dengan prosedur. Namun ada satu hal yang dilanggar, yaitu pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Hal itu dilakukan Donny dengan sebenarnya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.

Faisal mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan yang dilanggar oleh Donny berdasarkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020.

"BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ucapnya. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com