Liputan6.com, Jakarta - Donny Andy Saragih mengaku mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta untuk menghormati Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Donny belum sepekan diangkat menjadi bos PT Transjakarta.
"Harus ada yang ngalah dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini, kan saya enggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Dia menuturkan, pengunduran dirinya sebagai Dirut Transjakarta langsung disampaikan melalui pesan singkat kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
Advertisement
Lebih lanjut, Donny mengaku tidak melanggar syarat dalam pencalonan dirinya sebagai Dirut PT Transjakarta. Dia mengklaim, dirinya tidak melanggar saat mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
"Pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar, saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD," ucapnya.
Selain itu, dia menilai kasus yang menjeratnya merupakan penipuan pribadi, bukan atas nama perusahaan atau jabatannya saat itu.
"Penipuan itu kan pribadi. Cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," jelas Donny.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Batal Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih dibatalkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.
Akan tetapi, kata Faisal, pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.
Advertisement