Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, akan menghentikan sejumlah kasus di instansinya.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly tak mau banyak bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, itu kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 40, memang lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk menghentikan sejumlah kasus.
"Itu kewenangan dia," kata Yasonna di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Saat ditanya lebih lanjut apakah itu akan menimbulkan masalah atau tidak, dirinya memilih untuk langsung ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, lembaga yang ia pimpin memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020. Untuk di 2020, KPK sudah menerbitkan 21 surat penyidikan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Irjen Pol Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK tanpa voting. Nama Firli sudah jadi kontroversi sejak muncul di publik.
Pertimbangkan Kasus Dihentikan
Firli mengaku tengah mempertimbangkan menghentikan kasus di KPK yang tidak layak dilanjutkan.
"Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Menurut mantan Deputi Penindakan KPK itu, penghentian kasus yang terkatung-katung perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
Advertisement