Sukses

Dewan Pengawas KPK Buat Aplikasi Izin Penyadapan

Saat ini, untuk memudahkan pemberian izin penyadapan, Dewan tengah membuat sebuah aplikasi IT di mana penyidik dapat mengajukan izin penyadapan lebih cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya belum melakukan penyadapan dan juga mengajukan izin pada Dewan Pengawas (Dewas).

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Januari 2020, kemarin.

"Sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lantas menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas dan harus ada gelar perkara.

Nantinya pemberian izin atau penolakan izin penyadapan, kata Albertina, akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," ucapnya.

Saat ini, untuk memudahkan pemberian izin penyadapan, Dewan tengah membuat sebuah aplikasi IT di mana penyidik dapat mengajukan izin penyadapan lebih cepat.

"Untuk menunjang ini, bahwa kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Soal Penggeledahan dan Penyitaan

Selain itu, berbeda dengan penyadapan, proses izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara dan izin akan keluar dalam 2-3 jam saja.

"Masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan surat permohonan," ucapnya.