Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menghentikan sejumlah kasus yang dianggap telah terkatung-katung.
Hal tersebut menurut Firli perlu dilakukan guna memberi kepastian hukum kepada para tersangka. Lantas kasus apa saja yang akan dihentikan? Kasus dengan landasan KUHAP yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak cukup alat bukti.Â
Baca Juga
Mantan Deputi Penindakan KPK itu juga menyebut dirinya tidak mau menggantung status orang jika tidak ada bukti permulaan yang cukup.Â
Advertisement
Merebaknya Virus Corona ke sejumlah negara terus menyita perhatian publik dunia. Virus yang berasal dari Wuhan, China ini bahkan telah merenggut korban jiwa. Berita Virus Corona ini menjadi berita yang paling banyak dibaca pembaca Liputan6.com.
Lantas, bagaimana kini kondisi di Kota Wuhan sendiri? 11 juta warganya kini terisolasi. Agar tidak terinveksi, mereka pun memilih untuk berdiam diri di rumah.Â
Wuhan yang sebenarnya meruapakn salah satu kota terpadat di China, kini bak kota mati.Â
Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian terkait klaim sejumlah negara tetangga terhadap kedaulatan Indonesia. Selain Natuna, wilayah-wilayah di Tanah Air ini pernah diklaim oleh negara lain.
Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru dengan menyebut Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya. Meski konflik kepemilikan wilayah masih tetap bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 27 Januari 2020:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Firli Bahuri Bakal Hentikan Sejumlah Kasus di KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, lembaga yang ia pimpin memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020. Untuk di 2020, KPK sudah menerbitkan 21 surat penyidikan.
Firlu mengaku tengah mempertimbangkan sejumlah kasus di KPK yang tidak layak dilanjutkanÂ
"Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Firli menjelaskan, akan menghentikan kasus dengan landasan KUHAP, yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak cukup alat bukti. Dengan begitu, kata Firli, KPK bisa menghentikan kasus yang tidak ditemukan kerugian negara.
Â
Advertisement
2. Lebih Dekat dengan Wuhan, Kota Pertama Penyebaran Virus Corona Baru
Wuhan sebenarnya adalah salah satu kota terpadat di China dan termasuk kota besar seperti Shanghai dan Beijing.
Awalnya, Wuhan terdiri dari tiga kota berbeda di sekitar Sungai Han yang bergabung dengan Sungai Yangtze atau Sungai Panjang. Dilansir dari China Highlights, sungai Yangtze mengalir dari barat ke timur melintasi China tengah dan di daerah Wuhan.
kini, Wuhan menjadi bak kota mati lantaran Virus Corona yang menyebar di kota tersebut. Sekitar 11 juta orang terisolasi di Ibu Kota Provinsi Hubei tersebut.
Di luar Virus Corona, Wuhan merupakan salah satu kota industri dan pusat manufaktur di Negeri Tirai Bambu.
Â
3. Tak Hanya Natuna, Ini Pulau Terluar Indonesia yang Pernah Diklaim Negara Lain
Menjadi negara kepulauan terbesar dengan kekayaan serta keindahan alam yang dimiliki membuat Indonesia rentan menjadi incaran pihak luar atau negara lain yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Â
Sebagai contoh soal sengketa Sipadan dan Ligitan. Pada Selasa 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia.
Belum lama ini, klaim sepihak China di perairan Natuna sempat membuat hubungan Indonesia dengan China memanas. Pemicunya saat kapal-kapal nelayan dari Negeri Tirai Bambu itu nekat beroperasi di laut Natuna yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (Indonesia).
Berikut ini deretan pulau terluar Indonesia yang juga pernah diklaim negara lain selain Natuna.
Â
Advertisement