Sukses

Komisi II Sebut Revitalisasi Kawasan Monas Kejahatan Lingkungan

Politisi PDIP itu meminta Pratikno tidak membiarkan penebangan pohon di Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mencecar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam hal pengelolaan aset negara, terutama kawasan Monas dan Kemayoran. Hal itu terlihat dalam raker Komisi II dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Anggota Komisi II Junimart Girsang mempertanyakan pengawasan Setneg pada revitalisasi Monas. Ia menyebut revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI adalah kejahatan lingkungan. Diketahui DKI menebang 190 pohon di sisi selatan Monas sebagai bagian revitalisasi.

"Revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan. Revitalisasi liar.Kenapa? Ini sudah tidak patuh pada Kepres No 25 Tahun 95," kata Junimart dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/1/2020).

Ia juga memepertanyakan apakah Setneg sudah mengawasi dan memberi izin revitalisasi Monas.

"Bagaimana ini sikap Setneg? Bagaiamana pohon 190 itu? Itu kan mestinya kita pelihara tapi ditebang oleh guberbur, ini bagaimana? Apakah penebangan sudah mendapat izin?" tanya Junimart.

Politisi PDIP itu meminta Pratikno tidak membiarkan penebangan pohon di Monas.

"Jangan dibiarkan Pak. Ini kejahatan lingkungan. Masa pohon sudah bagus besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong menteri jangan diam saja," ujarnya.

"Laporkan secara pidana karena ini kejahatan lingkungan. Tidak patuh pada kepres. Saya tekankan, penebangan pohon itu justru yang menimbulkan genangan banjir," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lempar Tanggung Jawab

Senada dengan Junimart, anggota Komisi II Zulfikar juga mengingatkan agar Setneg dan Pemprov DKI tidak saling lempar tanggung jawab mengenai Monas dan Kemayoran.

"Ini tidak sehat, banjir DKI lempar ke pusat. Monas juga, Bagaimana tata kelolanya? Filsafatnya orangtua tinggal sama anak, ini tidak sehat buat republik," katanya.

Â