Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu jaksa yang ditarik ke Korps Adhiyaksa adalah Yadyn Palebangan.
Yadyn mengaku ikhlas dipulangkan ke lembaga asalnya meski masa tugasnya di lembaga antirasuah belum usai. Yadyn menyatakan, masa tugasnya di KPK selesai pada 2022.
Baca Juga
"Saya ikhlas, mau ditarik atau dipertahankan (di KPK)," ujar Yadyn saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Advertisement
Yadyn meminta, sebelum kembali bertugas di Kejaksaan Agung, dia berharap diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan sebuah perkara yang tengah dia tangani sebagai bentuk tanggung jawab.
"Prinsipnya kalau saya ditarik, saya berharap selesaikan perkara dulu yang jadi tugas tanggung jawab saya di KPK," kata dia.
Yadyn berharap penarikannya ke Kejaksaan Agung tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Dia pun mengapresiasi langkah Kejagung yang menarik dirinya untuk bertugas kembali di Korps Adhyaksa.
"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," kata Yadyn.
Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung keluar pada 15 Januari 2020. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.
"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Dua jaksa yang ditarik ke Kejagung adalah Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Kembalikan 2 Jaksa, Dapat 6 Jaksa
KPK akan mengembalikan dua jaksa yang bertugas di komisi antirasuah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua jaksa tersebut memang dibutuhkan kembali oleh instansinya.
"Saya terima terkait informasi itu, setahu saya ada. Saya tadi udah konfirmasi ke biro SDM, kalau memang dibutuhkan untuk kembali di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kita enggak bisa menolak," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/1/2020) malam.
Terkait kapan jaksa tersebut resmi dikembali tugaskan ke Kejaksaan Agung, Ali mengaku belum tahu. Menurut dia surat keputusan terkait belum diterbitkan.
"Masih bekerja di sini. Suratnya saya cek belum ada," lanjut dia.
Selain dua orang jaksa itu, Ali menyebut ada dua orang pegawai lain yang dikembalikan ke lembaga asalnya karena masa kerjanya di KPK telah habis. Namun, Ali tidak mengungkap latar belakang dua orang itu.
"Jadi ada empat," ujar Ali.
Ali menuturkan, kembalinya para jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah. Ali pun meminta publik tidak mengaitkan isu dipulangkannya para jaksa dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata dia.
Ali menambahkan, meski memulangkan sedikitnya dua orang jaksa, KPK akan kedatangan enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.
Advertisement