Sukses

4 Hal Terkait Wacana Penghentian Sejumlah Kasus di KPK

Saat ini KPK memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama periode 2008-2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghentikan sejumlah kasus yang tidak layak untuk dilanjutkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli memaparkan, saat ini KPK memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama periode 2008-2020.

"Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Sementara itu, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, ada kriteria-kriteria khusus untuk penghentian kasus. Salah satunya memberi kepastian kepada suatu kasus.

Berikut 4 hal terkait wacana Ketua KPK Firli Bahuri yang akan menghentikan sejumlah kasus dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Perkara Tak Layak Dilanjutkan

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, lembaga yang ia pimpin memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020.

Untuk di 2020, KPK sudah menerbitkan 21 surat penyidikan. Firli mengaku tengah mempertimbangkan menghentikan kasus di KPK yang tidak layak dilanjutkan.

"Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Firli menjelaskan, akan menghentikan kasus dengan landasan KUHAP, yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak cukup alat bukti. Dengan begitu, kata Firli, KPK bisa menghentikan kasus yang tidak ditemukan kerugian negara.

"Misal seharusnya ada hitungan kerugian negara, kerugian negara sampai hari ini tidak ada ya kita hentikan karena tak cukup bukti," ucap Firli Bahuri.

 

3 dari 5 halaman

Tak Gantung Status Orang

Menurut Firli yang juga mantan Deputi Penindakan KPK itu, penghentian kasus yang terkatung-katung perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

"Tentu ini akan kita bahas Pak, karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun, perkaranya enggak maju-maju. Kita ambil kepastian dengan berpedoman syarat-syarat penghentian penyidikan," kata Firli.

Firli mengatakan, status tersangka ditetapkan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika tidak ada, kata dia, kasus dan status tersangka tersebut bisa dihentikan.

"Karena sesungguhnya yang disebut tersangka, tersangka adalah karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup atau diduga sebagai pelaku pidana. Kalau enggak ada ya kita hentikan saja," kata Firli.

"Jelas sikap kita Pak, kita tak mau menggantung-gantung status orang," imbuhnya.

 

4 dari 5 halaman

Ada Kriteria Khusus

Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan kriteria kasus yang berpotensi dihentikan penanganannya.

"Ada beberapa perkara yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita mengumpulkan kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," kata Ali.

Ali menampik bila niatan penghentian sejumlah kasus ditangani KPK adalah imbas dari beleid baru. Dia menegaskan, sebelum ada UU revisi pun KPK bisa menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bila memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Karena ini perkara kan penyelidikan. Sejak UU belum diubah untuk penyelidikan oleh KPK memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan. Kalau saat ini UU No.19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu," jelas Ali.

Ali menambahkan, niatan penghentian sebuah kasus di KPK bertujuan memberi kepastian. Harapannya, agar seorang yang masuk ke ranah penyelidikan KPK mendapat status yang jelas bila tersangkut masalah rasuah.

"Jadi untuk beri kepastian terkait perkara lama merupakan sisa tunggakan perkara lama. Perkaranya apa saja nanti kita sampaikan saat ini belum ada," Ali menandasi.

 

5 dari 5 halaman

Menkumham Tak Mau Bicara

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tak mau banyak bicara mengenai KPK yang berencana akan menghentikan sejumlah kasus.

Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 40, memang lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk menghentikan sejumlah kasus.

"Itu kewenangan dia," kata Yasonna di Jakarta.

Saat ditanya lebih lanjut apakah itu akan menimbulkan masalah atau tidak, dirinya memilih untuk langsung ke dalam mobilnya.