Sukses

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal Reklamasi Pulau F

Selain reklamasi Pulau F, Pemprov DKI saat ini juga menghadapi putusan dari reklamasi Pulau M. Bedanya, Pemprov memenangi gugatan perihal izin reklamasi Pulau M.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pencabutan izin reklamasi Pulau F. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding.

"Iya (banding). Memorinya sedang kita susun," kata Yayan, Selasa (28/1/2020).

Yayan enggan menjelaskan secara detail materi dalam memori banding yang akan diajukan Pemprov. Yang jelas, menurut Yayan, pihaknya akan mencantumkan alasan yuridis Pemprov mencabut izin pulau yang dikerjakan oleh PT Agung Dinamika Perkasa tersebut.

Selain reklamasi Pulau F, Pemprov DKI saat ini juga menghadapi putusan dari reklamasi Pulau M. Bedanya, Pemprov memenangi gugatan perihal izin reklamasi Pulau M.

Yayan menuturkan permasalahan Pulau M dan Pulau F adalah berbeda. "Kalau M kan belum ada izin pelaksanaan, izin prinsip," katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun- jakarta.go.id. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT. itu pada Selasa, 21 Januari 2020.

Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Jaladri Kartika Pakci juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta. PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H dan Gubernur Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, PTTUN menolak banding Anies.

Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Sementara itu, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut. PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak.

Terakhir, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau I. PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com