Sukses

Komisi I Panggil Karyawan TVRI Terkait Pemecatan Helmy Yahya Pekan Depan

Komisi I DPR saat ini belum bisa menarik kesimpulan tentang masalah Helmy dan TVRI.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Kristiono mengatakan pihaknya akan mengundang karyawan TVRI untuk mendapat masukan dari berbagai sumber mengenai pemecatan Helmy Yahya. Pertemuan itu dijadwalkan pekan depan.

"Sehingga pada saat mengambil keputusan nanti betul-betul keputusan yang matang yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Komisi I DPR saat ini belum bisa menarik kesimpulan tentang masalah Helmy dan TVRI. Bambang mengatakan, Komisi I terus mendengar keterangan dari berbagai sumber tentang pemecatan adik Tantowi Yahya itu.

"Seperti apa nanti kan dilaksanakan secara terbuka (RDPU), jadi kita bisa saling mendengarkan keterangannya seperti apa," kata Bambang.

"Tetapi yang pasti sampai saat ini Komisi I belum bersikap dan sikap itu diambil setelah mendapatkan penjelasan dari berbagai sumber," pungkas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertemu Helmy Yahya

Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Helmy Yahya terkait pemecatannya dari Direktur Utama TVRI, Selasa(28/1/2020) pagi. Agenda rapat ialah penjelasan Helmy kepada DPR soal pemberhentiannya dari Direktur Utama LPP TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Komisi I sebelumnya juga telah memanggil Dewan Pengawas TVRI dan Direksi. Kini, Helmy kembali diminta penjelasan.

"Materinya kan kita sudah panggil Dewas, Dewan Direksi kemarin, hari ini kan Pak Helmy kita panggil," kata Bambang.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.