Sukses

Jualan Senpi di Tangerang, Oknum Pegawai BUMN Ditahan Polisi

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, pelaku memasang tarif yang cukup tinggi, yakni senilai Rp 4 juta per senapannya.

Liputan6.com, Jakarta - Oknum pegawai di salah satu perusahaan gula milik negara atau BUMN, ditangkap personel Kepolisian Resor Kota Tangerang. Pria berinisial PAG (54), ditahan lantaran kedapatan menjalankan bisnis perakitan senjata api secara ilegal di kawasan Pasar Kemis, kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan pegawai BUMN tersebut merupakan proses pengembangan atas kasus sebelumnya yang berhasil diungkap kepolisian setempat.

"Pelaku ini satu kelompok dengan dua pelaku sebelumnya. Dia ini bertugas sebagai pemasok amunisi atau peluru, tidak hanya itu, dia juga membuka jasa merakit senjata api dari airsoft gun," kata Ade di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (28/1/2020).

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya selama enam bulan itu, pelaku memasang tarif yang cukup tinggi, yakni senilai Rp 4 juta per senapannya. Harga itu merupakan pembayaran dalam satu proses perakitan atau satu senjata api.

"Dia pasang tarif Rp 4 juta dalam sekali perakitan berikut dengan bonus amunisi sebanyak 6 buah. Sementara, untuk harga amunisinya saja menurutnya kurang lebih Rp 1 juta. Barang-barang ini juga didapatkan dari pasar gelap dan situs belanja online," ujar Ade.

Senjata hasil rakitannya itu juga dipasarkannya bersama kedua rekannya yang sebelumnya sudah diamankan, yakni EC dan JP. Pemasarannya ini melalui situs online dan pengirimannya melalui pos.

"Dia pasarkan lewat online juga. Dan dari penangkapan ini pun, kita amankan 1.105 amunisi, 4 buah senjata api dan 34 senjata replika serta airsoft gun di kediamannya daerah Tegal," ungkap Ade.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diancam UU Darurat

Kini, PAG harus bergabung dengan kedua rekannya yang mendekam di Mapolres Kota Tangerang dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.