Sukses

5 Penyidik Polres Jakbar Diperiksa Terkait Dugaan Penyiksaan Luthfi

Asep menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Idham Azis, anggota yang terbukti melakukan penyiksaan akan ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa lima penyidik Polres Jakarta Barat terkait dugaan penganiayaan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda yang viral lantaran membawa bendera merah putih saat aksi demonstrasi menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR MPR, Jakarta.

"Tim bekerja melaksanakan pemeriksaan baik internal ataupun eksternal secara keseluruhan. Sudah lima penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Menurut Asep, pihaknya juga turut meminta keterangan dari Luthfi hari ini. Sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Idham Azis, anggota yang terbukti melakukan penyiksaan akan ditindak tegas.

"Tapi apabila tidak benar, akan jadi bumerang bagi yang bersangkutan karena menyampaikan hal yang tidak benar," kata Asep.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Luthfi Alfiandi melaporkan kepada dewan pengawas Propam, terkait adanya anggota polisi yang diduga menganiaya saat memeriksanya.

"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2020.

Pasalnya, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 20 Januari 2020 lalu. Luthfi sempat mengakudi depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Jakarta Barat. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bantah Tak ada Penyiksaan

Yusri menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Luthfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Luthfi sudah dilakukan secara profesional.

"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Luthfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri. 

Hal itu juga dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru, dia mengatakan tidak adanya penganiayaan terhadap terdakwa Luthfi yang dilakukan oleh anggotanya.

Audie menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi dan dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audi.