Sukses

HEADLINE: Napi Penipuan Donny Andy Saragih Sempat Jadi Dirut Transjakarta, Pemprov DKI Kecolongan?

Donny Andy Saragih baru 4 hari menjabat Dirut PT Transjakarta, kursinya digoyang kasus dugaan penggelapan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Donny Andy Saragih ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggantikan Agung Wicaksono. Namun, posisi Donny sebagai Dirut langsung digoyang isu status terpidana kasus dugaan penggelapan uang.

Adalah Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho yang mengungkapkan adanya kasus tersebut. Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait laporan mengenai rekam jejak Donny Saragih tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, dia menyebut Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.

Pengangkatan direksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Dalam Pasal 6 itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi kan yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang dalam proses seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami," papar Teguh.

Ia pun meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD.

"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno menyayangkan, langkah Pemprov DKI yang tidak cermat ketika menunjuk Donny sebagai Dirut PT Transjakarta. Bahkan, ia menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, kecolongan.

"Kecolongan dalam artian tidak cermat," kata Djoko saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).

Menurut Djoko, seharusnya Pemprov DKI bisa lebih cermat dalam menyeleksi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak hanya menelusuri rekam jejaknya saja, tetapi juga mengecek apakah calon dirut bersih dari kasus hukum.

"Semuanya harus dilihat secara cermat, kemudian harus cross check. Tentunya kita kan punya kepolisian, bisa ditanyakan ke kejaksaan ada enggak orang-orang bermasalah. Paling gampang tuh intelijen pasti tahu," terang Djoko.

Djoko berpendapat, status terpidana yang melekat di Donny dapat berdampak buruk pada citra PT Transjakarta sebagai BUMD dan perusahaan angkutan umum. Ia pun meragukan kinerja PT Transjakarta akan membaik jika dipimpin orang bermasalah.

"Kalau orang tidak jujur tentunya kerjanya pun tidak mungkin dia bisa bersih. Sekarang kita sudah jujur pun kadang masih diganggu, apalagi sudah jelas secara hukum ya terjadi ketidakjujuran karena laporan perusahaan yang lalu, ya artinya bekerja nanti tidak bisa lepas," tutur Djoko.

Infografis Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Hal yang sama juga diutarakan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta kecolongan saat menunjuk Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Ia pun mempertanyakan peran dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tidak menelaah lebih jauh mengenai status hukum dari Donny.

"Kecolongan itu, enggak beres itu. Ini keliatan sekali enggak luput dari peran TGUPP. Karena TGUPP ini kan yang memberikan saran rekomendasi kepada Gubernur sehingga Pak Anies memutuskan ini," ungkap Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, Anies juga dianggap tidak hati-hati dalam memilih Donny sebagai Dirut PT Transjakarta. Hal ini juga diperparah dengan Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang  tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

Menurut Trubus, dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 6, Gubernur DKI Jakarta punya wewenang menunjuk langsung direksi BUMD atau perusahaan patungan. 

"Ini berbeda dengan pergub sebelumnya yang Pak Ahok dulu. Kalau Pak Ahok kan lewat jabatan terbuka. Kalau sekarang berlangsung tertutup sehingga masuknya Donny ini yang kebetulan seorang terpidana itu merupakan suatu keteledoran yang luar biasa. Karena memang itu dampak dari penggunaan aturan itu," terang Trubus.

Jika Donny tetap dipertahankan, Trubus yakin, kepercayaan publik terhadap PT Transjakarta akan menurun. "Ya namanya narapidana bisa tidak optimal, karena ada kekhawatiran abuse of power, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, salah kebijakan, itu sangat mungkin sehingga malah miss manajement jadinya," terang dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 4 halaman

Proses Seleksi

Sementara Sekretaris Badan Pembinaan BUMD, Riyadi mengakui, pihaknya hanya menelusuri rekam jejak, karier, dan pengalaman dari calon dirut perusahaan BUMD, termasuk Donny Andy Saragih.

"Ya itu sebenarnya ya kita crosscheck-nya sepintas saja, ya terus terang saja ya kita percaya aja sebenarnya. Kalau misalkan ini tidak benar di kemudian hari, ya paling berhenti aja, sudah selesai," kata Riyadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Riyadi pun menjelaskan, proses penunjukan Dirut PT Transjakarta. Awalnya, pelamar atau calon dirut mengirim surat lamaran dan curriculum vitae (CV) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Riyadi, prosedur itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, dan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Cuma kewenangan gubernur itu bisa dilimpahkan ke perangkat daerah, dalam hal ini BP BUMD. Maka setiap orang yang ingin jadi direktur, melamar ke gubernur. Nanti gubernur disposisi ke BP BUMD, tindak lanjuti sesuai ketentuan," terang Riyadi.

Setelah para pelamar mengirimkan lamarannya, proses selanjutnya adalah asesmen dan uji kelayakan serta kepatutan. Riyadi mengatakan, proses asesmen dilakukan oleh konsultan independen, sedangkan uji kelayakan dan kepatutuan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).

Pansel tersebut terdiri dari akademis, praktisi bisnis, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan BUMD.

"Jadi tesnya dua kali. Ada tes oleh konsultan dan tes oleh tim panitia seleksi," ucap Riyadi.

Riyadi mengungkapkan, Donny Andy Saragih mengikuti asesmen dan uji kelayakan pada Juli 2018. Donny dinyatakan lolos dalam tes tersebut.

Namun pada 2018, BP BUMD mengajukan Agung Wicaksono ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut PT Transjakarta untuk menggantikan Budi Kaliwono. Nama Agung pun ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proses serupa juga dilakukan kepada Donny. Namun, karena Donny punya talent pool yang masih berlaku, maka BP BUMD tidak melakukan asesmen dan uji kelayakan ulang.

"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun kan, dua tahunnya Juli tahun ini," ungkap Riyadi.

Riyadi mengaku, pihaknya sudah mengajukan beberapa nama ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengisi jabatan Dirut PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. Hanya saja, yang mengantongi dokumen asesmen dan uji kelayakan hanya Donny Andy Saragih. Alhasil, Donny dianggap memenuhi klasifikasi.

BP BUMD kemudian mengajukan nama Donny ke Gubernur Anies dan diangkat menjadi dirut melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.

"Gubernur setuju, ya proses. Di RUPS-kan pengesahannya," ucap Riyadi.

Riyadi mengaku, pihaknya akan memperketat pemilihan pejabat di lingkungan BUMD usai peristiwa Donny Andy Saragih yang bermasalah dengan kasus hukum. Bahkan, kata dia, BP BUMD akan menambah pihak eksternal dalam menyeleksi para calon pimpinan BUMD.

"Iya, kami mau kerjasama termasuk juga mungkin bank Indonesia," tutup Riyadi.

3 dari 4 halaman

Pembelaan Donny Saragih

Donny Andy Saragih buka suara seputar dibatalkannya penunjukan dirinya sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal, Donny terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020 lalu.

Donny mengaku bahwa dirinya mengundurkan diri dari posisi Dirut Transjakarta. Pengunduran dirinya dikarenakan kasusnya yang ramai dibicarakan.

Keputusannya untuk mundur, lanjut Donny, dia sampaikan lewat pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Suberki.

"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin, bahwa aku resign (mengundurkan diri). Dari siang saya sudah mengundurkan kan diri," kata dia, Senin 27 Januari 2020.

Mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, Tbk ini menilai adanya aroma politis dalam polemik terkait penunjukan dirinya. Karena itu dia memutuskan mundur.

"Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," ujar dia.

Pengunduran diri tersebut juga demi menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah mengangkatnya. Dia tidak mau kabar terkait kasusnya mengganggu kerja Anies.

"Dari pada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah, dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan," ucap Donny.

Dia pun merasa sungkan dengan Anies, yang telah menunjuknya sebagai pengganti Agung Wicaksono sebagai Dirut Transjakarta.

"Saya kan hormat, Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya nggak enak sama beliau," tandas dia.

Dia menuturkan, pengunduran dirinya sebagai Dirut Transjakarta langsung disampaikan melalui pesan singkat kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.

Lebih lanjut, Donny mengaku tidak melanggar syarat dalam pencalonan dirinya sebagai Dirut PT Transjakarta. Dia mengeklaim, dirinya tidak melanggar saat mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

"Pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar, saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD," ucapnya.

Selain itu, dia menilai kasus yang menjeratnya merupakan penipuan pribadi, bukan atas nama perusahaan atau jabatannya saat itu.

"Penipuan itu kan pribadi. Cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," jelas Donny.

Dikutip dari berbagai sumber, pria kelahiran Tanjung Karang pada 1972 itu diketahui memang memiliki banyak pengalaman kerja di bidang transportasi. Mulai dari Toyota Rant A Car (TRAC) pada PT Astra International, Cipaganti, Hiba Utama, hingga Panorama Transportasi.

Donny juga pernah menjabat Komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014 sempai dengan sekarang, Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport Tbk tahun 2007 sampai dengan 2017, dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.

4 dari 4 halaman

Diduga Gelapkan Rp 1,4 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta Donny Saragih, atas dugaan penggelapan dan penipuan. Selain Donny, ada beberapa orang lagi yang dipolisikan.

"Laporan tersebut itu dibuat oleh Artanta Barus pada 18 September 2018 lalu," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin 27 Januari 2020.

"Jadi ini ada tiga orang terlapor ya, ada mantan staf keuangan juga," sambung Yusri.

Yusri menyebutkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik masih memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi atas laporan tersebut.

"Jadi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi yang pertama itu sekertarisnya, operasionalnya dari TJ sudah di klarifikasi, stafnya ya," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional dari Lorena selaku operator Transjakarta.

"Donny itu adalah GM dari Lorena busway ya. Dia dilaporkan penipuan penggelapan ada 3 orang terlapornya sejak bulan 11 tahun 2018," kata Yusri, Selasa (28/1/2020).

Yusri menjelaskan, ketika itu Lorena seharusnya membayar sejumlah uang denda operasional Transjakarta. Namun, Yusri tak menjelaskan secara detail alasan kenapa Lorena membayar denda. Menurutnya, semua pembayaran kosong.

"Jadi ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway sebesar Rp 1,4 M. Pelapornya atas nama itu, ya terhadap 3 orang, yang pertama mantan GM Lorena, mantan staf keuangan AB, dan juga saudara SN," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kalau Donny telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa apabila mangkir kembali dari panggilan.

"(Jemput paksa) Oh, iya dong ya," tegas Yusri.