Sukses

BP BUMD Akui Pemprov DKI Kecolongan Tunjuk Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta

Donny Saragih hanya menjabat sebagai Dirut Transjakarta sekitar 4 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengakui Pemprov DKI Jakarta kecolongan terkait terpilihnya Donny Andy Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Sebab saat ditunjuk, Donny berstatus sebagai terpidana kasus pemerasan.

"Waktu saya panggil, ini sudah clear kan? Sudah selesai? Enggak ada masalah? (Donny bilang) enggak ada masalah," kata Riyadi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Dia pun menjelaskan, proses penunjukan Dirut PT Transjakarta. Awalnya, pelamar atau calon dirut mengirim surat lamaran dan curriculum vitae (CV) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal itu, kata Riyadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), Permendagri tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, dan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

Setelah para pelamar mengirimkan lamarannya, proses selanjutnya yakni asesmen dan uji kelayakan serta kepatutan. Riyadi mengatakan, proses asesmen dilakukan oleh konsultan independen, sedangkan uji kelayakan dan kepatutuan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).

"Jadi tesnya dua kali. Ada tes oleh konsultan dan tes oleh tim panitia seleksi (pansel)," ucap Riyadi.

Tim pansel itu, kata dia, terdiri dari akademis, praktisi bisnis, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan BUMD. Donny Saragih mengikuti asesmen dan uji kelayakan pada Juli 2018. Donny dinyatakan lolos dalam tes tersebut.

"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun kan, dua tahunnya Juli tahun ini," papar dia.

Setelah dianggap memenuhi klasifikasi, nama Donny diajukan ke Gubernur Anies dan diangkat menjadi dirut melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.

"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jabatan Dirut Transjakarta Dibatalkan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih dibatalkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.

Akan tetapi, kata Faisal, pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.