Sukses

Pemprov DKI dan DPRD DKI Sepakat Hentikan Revitalisasi Monas

Saefullah mengatakan, penundaan dilakukan sampai menunggu surat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia menyebut lah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Penundaan itu kata dia, sampai menunggu surat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kendati begitu, Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.

"Nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengharapkan revitalisasi Monas diberhentikan sementara mulai, Rabu (29/1/2020).

"Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Disetop

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Pratikno mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya, selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

"Kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai rapat bersama anggota komisi pengarah dan para pakar tata kota di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Pratikno mengaku, dalam waktu dekat bakal menyurati Pemprov DKI untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Pengarah.