Sukses

DPR Pesimistis Nadiem Makarim Bisa Sosialisasikan Kebijakan Merdeka Belajar

Anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, juga meminta naskah akademik kebijakan Merdeka Belajar kepada Nadiem.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diminta menjelaskan mengenai kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengaku pesimistis Nadiem bisa bisa menyosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh pelosok Indonesia.

"Masa jabatan Pak Nadiem 49 bulan lagi. Numpang tanya lagi, target berapa lama Bapak melakukan sosialisasi kebijakan tersebut. Ini Indonesia," tanya Ferdiansyah di Ruang Sidang Komisi X, Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.

Ferdiansyah menerangkan, pengalaman pihaknya sebelumnya, yakni saat menyosialisasikan undang-undang hingga tingkat desa membutuhkan waktu mencapai 8 tahun.

"Dengan berbagai cara, even itu sudah ada teknologi bukan 4.0 lagi, kalau perlu 6.0. Tetap saja punya disparitas, penafsiran berbeda-beda di masyarakat. Belum lagi di kepala daerah," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ferdiansyah juga meminta naskah akademik kebijakan Merdeka Belajar kepada Nadiem.

"Ketika tadi disampaikan Merdeka Belajar, numpang tanya ada enggak naskah akademiknya? Karena ini namanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentu harus punya naskah akademik," tanya Ferdiansyah.

Menurut dia, konsep Merdeka Belajar secara prinsipil bukanlah hal yang baru. Konsep itu esensinya sudah pernah diinisiasi oleh tokoh pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Conny R Semiawan. Konsep yang dimaksud adalah CBSA atau Cara Belajar Siswa Aktif pada dekade 1970-an

"Sekali lagi pendidikan Indonesia punya sejarah panjang. Kalau enggak salah sejak tahun 47 sampai sekarang kita sudah gonta-ganti kurikulum delapan atau sembilan kali," tutur Ferdiansyah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Rapat dengan DPR

Sebelumny, Mendikbud Nadiem Makarim dijadwalkan akan menghadap ke Komisi X DPR guna menyampaikan beberapa hal.

Mendikbud diminta untuk menjelaskan struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2019. Masing-masing mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tata Kerja Kemendikbud.

Di samping itu, Mendikbud juga akan diminta penjelasan mengenai evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kemendikbud tahun anggaran 2019. Dan persiapan sarana dan prasarana tahun anggaran 2020.

Komisi X juga akan mengevaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbud tahun anggaran 2019 dan persiapan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2020.

Mendikbud juga akan diminta penjelasan mengenai kondisi sarana dan prasarana pendidikan di daerah bencana. Serta menjelaskan bagaimana berlangsungnya proses pendidikan di sana.