Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyebut, adanya perbedaan pemahaman mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
Dia menilai, dalam Pasal 5 Keppres tersebut disebutkan dalam pembangunan kawasan Monas itu berdasarkan persetujuan, bukan melalui izin.
Atau yang berbunyi, "memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusunoleh Badan Pelaksana"
Advertisement
"Ini harus ada perangkatnya, sebetulnya ada breakdown dari Keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 28Â Januari 2020.
Baca Juga
Karena hal itu, dia menyebut, revitalisasi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selain itu, Saefullah juga mengatakan UPT Monas telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai salah satu juri dalam sayembara desain revitalisasi.
"Dan sudah dibalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri sayembara," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Revitalisasi Monas Disetop
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyebut, penghentian revitalisasi berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 28Â Januari 2020.
Penundaan itu, kata dia, sampai menunggu surat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kendati begitu, Saefullah mengaku, masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.
"Nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengharapkan revitalisasi Monas diberhentikan sementara mulai, Rabu (29/1/2020).
"Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Advertisement