Sukses

Terbongkarnya Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Kalibata

Selama di Kalibata, korban dianiaya dan dieksploitasi oleh tiga pelaku yang juga masih remaja, yakni MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak ditemukan disekap di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Remaja 15 tahun itu menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual dan harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang dialaminya.

Selama di Kalibata, korban dianiaya dan dieksploitasi oleh tiga pelaku yang juga masih remaja, yakni MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17).

Pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi dengan tarif beragam. Hasil penyidikan polisi mengungkap, salah satu pelaku juga memperkosa korban.

"Salah satu pelaku juga kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Santosa seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Temuan tentang prostitusi online ini berawal dari adanya aduan dari warga tentang anak hilang. Laporan tersebut diterima Polres Depok pada 22 Januari 2020.

"Polres Depok melakukan pencarian terhadap laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," ujar Irwan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gerak Cepat

Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan tentang temuannya tersebut. 

Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di sebuah apartemen di Kalibata itu. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut.

Polisi kemudian menggerebek apartemen tersebut dan mendapati tiga anak.

"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktek prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan.

Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku dan mengadakan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan awal ditemukan, telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.

Kekerasan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17). 

Â