Sukses

Terima Surat Permintaan KPK, Polri Buru Harun Masiku

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengaku sudah menerima surat dari KPK terkait bantuan penyelidikan tersangka suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengaku sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bantuan penyelidikan tersangka suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

"Ya kami juga sudah terima surat dari teman-teman KPK juga Kabareskrim untuk memberikan bantuan penyelidikan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Idham di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dia pun menegaskan, pihaknya akan membantu secara penuh KPK dalam mencari Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buron.

"Kita sudah dapat suratnya dan itu akan kita bantu penuh KPK," ujar Idham Azis.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan status Politikus PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2020.

Firli memastikan pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Saya enggak tahu persis, tapi yang pasti itu sudah (berkirim surat ke Polri)," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Bantuan Masyarakat

Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun. Firli menyebut, setiap informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya. Kita akan kroscek atas kebenaran seluruh informasi, yang pasti kami akan sungguh-sungguh, berharap sumbangsih, informasi dari seluruh anak bangsa," tegasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka