Liputan6.com, Jakarta - Jalanan Pasar Rumput di Manggarai, Jakarta Selatan menjadi sorotan warganet di akun media sosial Instagram. Pasalnya, puluhan sepeda motor melintasi jalan yang seharusnya hanya digunakan untuk jalur bus Transjakarta itu.
Hal ini diketahui dari unggahan video akun @jktinfo yang melaporkan keadaan lalu lintas. Video tersebut diunggah warganet pada Rabu 29 Januari 2020. Video ini pun mendapat berbagai respons dari warganet yang menyayangkan aksi tersebut.
Baca Juga
Bagaimana tidak, selain melanggar aturan lalu lintas, para pengguna sepeda motor ini juga menyebabkan lalu lintas semrawut. Bahkan ada satu mobil yang menjadi bagian dari pelanggaran massal tersebut.
Advertisement
Imbasnya, ketika sekumpulan polisi lalu lintas yang berjalan melintasi jalur Transjakarta ini, mereka terpaksa menghentikan perjalanan dan dengan sekuat tenaga mengeluarkan motor dari jalur bus.
Bahkan, ada beberapa pengguna yang melintas dari arah berlawanan. Ada pula pengguna sepeda motor berstatus driver ojek online terlihat dalam unggahan video tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diatur Perda DKI
Diketahui, larangan melintas di jalur Transjakarta ini merujuk pada peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” bunyi pasal itu.
(Okti Nur Alifia)
Advertisement