Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang membahas berbagai hal terkait jasa konstruksi, terutama soal perizinan usaha jasa konstruksi di daerah.
Rapimnas yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta ini mengangkat tema Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam rangka Meningkatkan Daya Saing Industri Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Unggul.
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang menjadi salah satu pembicara memberikan paparan dengan mengangkat topik "Peraturan Daerah Terkait Perijinan Jasa Konstruksi". Azwar mengajak para bupati untuk siap bekerjasama dengan para pengusaha konstruksi di daerah.
Advertisement
"Asalkan proyek yang diberikan benar-benar diselesaikan secara mandiri dan bukan menjadi makelar proyek. Saya berharap anggota Gapensi di daerah dapat menemui para bupati masing-masing untuk memberikan pemahaman secara teknis tentang kontruksi sehingga tidak ada masalah-masalah hukum di belakang," ujar Bupati Banyuwangi ini, Rabu (29/01/2020).
Dalam kesempatan itu, Azwar memberikan contoh komitmen pemerintah kabupaten Banyuwangi dalam melayani masyarakatnya dari berbagai kalangan, termasuk kepada para pengusaha dan pelaku bisnis lainnya. Terobosan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan diwujudkan dalam bentuk mal pelayanan publik dengan konsep layanan secara mandiri (self services).
”Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” ujar Ketua umum Apkasi ini .
2 Metode Pelayanan Mandiri
Ia lantas menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi. Sistem ini melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan. Metode kedua, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung di PlayStore. Di aplikasi ini, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi itu, beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek.
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
"Pemerintah Daerah sedang giat membangun sistem pelayanan satu pintu yang memudahkan para pengusaha lokal memperoleh izin berusaha," tukasnya.
Advertisement