Liputan6.com, Jakarta - Luthfi Alfiandi, pembawa bendera merah putih saat demonstrasi pelajar di gedung DPR pada September 2019 lalu bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020).
"Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Persidangan Bintang AL usai menimbang tuntutan Jaksa, Rabu 29 Januari 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Luthfi Alfiandi empat bulan penjara atas kasus dugaan melawan polisi. Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Januari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Mendengar tuntutan jaksa, Luthfi pun mengaku keberatan. Dia hanya ingin dibebaskan dari semua tuntutan.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ucap Luthfi.
Sebelumnya, Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera Merah Putih dalam demo pelajar di Gedung DPR September lalu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com