Sukses

Jaksa Telusuri Utang Piutang Eks Dirut PT INTI dengan Mantan Dirkeu AP II

Dalam perkara ini, eks Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam didakwa menerima suap.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman mengaku, mengetahui bahwa bosnya punya hutang dengan Andra Y Agussalam selaku mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II. Endang menyebut, hal ini diketahui setelah dia melakukan perbincangan dengan Darman.

"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih hutang sama Pak Andra," kata Endang saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pembahasan utang piutang antara Endang dengan Darman. Kepada Jaksa, Endang mengaku bahwa pembicaraan itu dilakukan di dalam mobil

"Dimana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," ucap Endang.

Endang menyebut, pembicaraan itu berlangsung saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, kata Endang, dia diperintah Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.

"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ujar Endang.

Kendati demikian, Endang mengaku, tidak tahu besaran utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia menyebut, tidak menanyakan hal itu secara rinci.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa

"Enggak tahu," ucap Endang.

Senada juga disampaikan Endang saat ditanya tim kuasa hukum Andra, Pahrozi terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Tim kuasa hukum menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar USD 30.000.

"Saya lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30.000 dan tidak membuka amplop itu," jelas Endang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Suap

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.