Sukses

Sindikat Pengoplos Minuman Keras Diamankan Polres Bandara Soetta

Para pekerja kargo Bandara Soekarno-Hatta tersebut hanya dikenakan pidana ringan karena sebagai konsumen.

Liputan6.com, Tangerang - Peredaran minuman keras (miras) oplosan berhasil dibongkar Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Minuman oplosan tersebut terbongkar di area Kargo, pada saat Satreskrim Polres Bandara melakukan patroli rutin.

Pada saat kejadian, petugas mendapati belasan pekerja kasar yang berkumpul, tengah mengadakan pesta minuman keras. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada kejanggalan dalam minuman keras yang mereka minum.

"Mereka meminum minuman keras yang brand mahal harganya di atas Rp 1 juta. Saat diperiksa, akhirnya ada kejanggalan yang penyidik temukan," jelas Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).

Saat diperiksa, ternyata minuman tersebut melebihi batas kadar alkohol yang sudah ditetapkan dan minuman keras yang mereka minum palsu alias oplosan. Minuman oplosan tersebut awalnya merupakan campuran alkohol dengan kadar 90 persen yang dicampur dengan minuman berkarbonasi merek ternama.

"Kratingdaeng untuk penyegar, kemudian campuran dengan minuman soda yang lain. Diaduk saja sama pelaku di ember kemudian dituangkan masuk ke dalam botol-botol kosong," jelas Yusri.

Menurutnya, para pekerja kargo Bandara Soekarno-Hatta tersebut hanya dikenakan pidana ringan karena sebagai konsumen. Namun, polisi berhasil menangkap empat tersangka sekaligus dalang peredaran minuman keras oplosan.

Dari penyidikan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap AR, HS, RA, dan S di tempat berbeda, yakni di pom bensin Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, dan Kecamatan Tambora.

Yusri menjelaskan kalau tersangka AS ini sebagai marketing yang menjual minuman keras oplosan ini melalui media sosial Facebook, Twitter dan lainnya.

"HS ini dia sebagai pemodal, dia memodali semuanya sekaligus menawarkan produk miras oplosan kepada pelanggan," katanya.

Sementara, RA bertugas sebagai pencari botol miras kosong yang memiliki merek kelas dunia dan memiliki harga di atas Rp 1 juta. Lalu RA membeli botol kosong dari berbagai tempat hiburan malam dengan berbagai harga, mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, tergantung kondisi botol.

Kemudian, RA juga membeli kardus botol tersebut dalam berbagai kondisi dengan harga Rp 15 ribu perkardusnya.

"Total hampir Rp 50 ribu lengkap dalam kondisi kosong, yang kemudian ditawarkan dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu kepada konsumen-konsumennya sudah terisi minuman," papar Yusri.

Sedangkan untuk tersangka S, memiliki peran sebagai peracik minuman yang menggunakan alkohol 90 persen dicampur Kratingdaeng dengan bahan lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sita Botol Kosong

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, ada 600 botol kosong yang diamankan.

"Kita amankan dengan berbagai jenis merek Chivas, Black Label dan lain-lain, jenis hasil miras diamankan dan dioplos siap edar ada 97 botol isi, dan botol kosong entah sampai kemana saja ada 600 botol kosong," jelas Alexander.

Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Para tersangka juga diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Â