Sukses

Polisi: Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Mantan TKI di Malaysia

Penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dengan Putri Lolowah lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priyantoro menyampaikan, pelaku penipuan putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, pernah menjadi karyawan dalam bisnis yang digeluti korban.

"Arab Saudi itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ," tutur Endar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Menurut Endar, hubungan itulah yang membuat pelaku dapat masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada Lolowah.

"Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

"Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris," Endar menandaskan.

Sebelumnya, putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2020.

Menurut Ferdy, laporan tersebut berisikan dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kirim Uang Bertahap

Dalam runut kronologi, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD untuk pembelian tanah, juga pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," jelas dia.

Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih. "Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.

Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya. 

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.