Sukses

Gerindra Sebut Pelunasan Biaya Revitalisasi Monas Belum Bisa Dilakukan

Dia meminta Pemprov DKI tidak melakukan pembayaran sesuai permintaan Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengingatkan agar pembayaran untuk revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sesuai dengan realisasi. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai penghentian sementara revitalisasi Monas.

"Pembayaran penyelesaian itu sebatas, sejumlah dia sudah menyelesaikan berapa persen, aturannya begitu," kata Taufik di Balai Agung, Jakarta , Kamis (30/1/2020).

Dia pun meminta Pemprov DKI tidak melakukan pembayaran sesuai permintaan Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi Monas, jika fisiknya belum terealisasi.

Bahana sendiri mengklaim pekerjaannya sudah selesai 80 persen. Namun, Taufik mengingatkan perlu ada cek langsung untuk membuktikan klaim tersebut.

"Sekarang kerjaannya sudah 74 persen belum? Kalau kerjaanya baru 40 persen minta (bayar) 75 persen, yah enggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya rapat koordinasi antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menyepakati revitalisasi Monas disetop sementara. PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor mengaku belum mendapatkan informasi soal itu.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengaku baru mendengar pemberitaan dari sejumlah media.

"Sementara resminya melalui surat maupun lisan juga belum. Dengar-dengar hari ini suratnya dikeluarkan pemerintah," kata Muhidin saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Jika benar dilakukan penghentian, dia hanya berharap Pemprov DKI Jakarta membayarkan nilai proyek yang telah ditetapkan bersama. Besaran yang dijanjikan yakni 75 persen dari Rp 50,5 miliar.

Muhidin juga mengklaim pengerjaan proyek saat ini telah mencapai 90 persen. Kendati begitu dia enggan menyebutkan potensi kerugian yang dialaminya.

"Belum sampai ke sana (kerugian), tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Namun demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami nggak punya kewenangan jadinya kami ikuti regulasi yang ada," jelas Muhidin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dihentikan Sementara

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Penundaan itu kata dia, sampai menunggu surat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kendati begitu, Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.

"Nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com