Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut Pemprov DKI lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut harusnya ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Karena itu, dia mengharapkan surat yang telah diajukan dapat segera direspons. Sehingga rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka (Kemensetneg) dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.
Advertisement
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah," ucap Saefullah.
Sementara itu, dia menyebut bila berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas.
Namun, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka. Kemudian, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
"Idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," jelas Saefullah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Mengajukan Izin
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat izin telah diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.
"Sudah (mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
Advertisement