Sukses

Kereta Wapres Disoraki Pengguna KRL, Jubir: Minta Maaf Tak Maksud Mengganggu

Menurut Masduki, kereta yang lewat Tanah Abang adalah kereta kosong sebab rombongan Ma'ruf Amin sudah turun di Stasiun Kebayoran Lama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Lebak, Banten pada Kamis 30 Januari 2020. Rombongan menggunakan Kereta Inspeksi.

Saat rombongan Wapres kembali ke Jakarta pada Kamis sore saat jam pulang kantor, kereta melintasi Stasiun Tanah Abang. Dalam sebuah video yang beredar, pengguna KRL terlihat menyoraki Kereta Inspeksi yang dinaiki rombongan Ma'ruf.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi angkat bicara mengenai video tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati memohon maaf kalau kereta itu dianggap sangat mengganggu. Pasti Pak Wapres tidak bermaksud ganggu," kata Masduki saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1/2020).

Menurut Masduki, kereta yang lewat Tanah Abang adalah kereta kosong sebab rombongan Ma'ruf Amin sudah turun di Stasiun Kebayoran Lama.

Masduki menyebut, pengamanan presiden dan wapres tercantum dalam undang-undang protokoler sendiri. Ia menyebut, apabila presiden atau wapres berkendara lewat jalur darat, baik mobil maupun kereta pasti ada prosedur protokoler kenegaraan yang harus dijalankan.

"Sebelumnya saya jelaskan, selama ini kalau presiden atau wapres melakukan perjalanan ke manapun baik itu darat maupun mobil, misal presiden wapres turun dari Halim itu sejumlah tempat atau jalan setop, dikosongkan dan itu pasti ganggu pengendara. Kalau naik kereta pasti ganggu itu barang pasti," jelas Masduki Baidlowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Prosedur

Masduki Baidlowi mengatakan, hal tersebut adalah prosedur yang harus dijalankan negara. 

Menurut Masduki, di satu sisi pengamanan presiden dan wapres bisa menggangu aktivitas warga. Namun di sisi lain, protokler pengamanan menjalankan undang-undang.

"Itu wajib dijalankan undang-undang, itu pengamanan. Bahwa itu mengganggu rakyat pada umumnya, ya pasti ganggu, di satu sisi ganggu. Di sisi lain menjalankan undang-undang protokoler," Masduki menandaskan.