Sukses

Usul Ekspor Ganja, Ini Penjelasan Politikus PKS Rafli Kande

Rafli usulkan adalah pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, bukan legalisasi dan penggunaan bebas apalagi disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS menyebut Anggota Komisi VI DPR Rafli Kande meminta maaf dan menaik usulannya terkait ekspor ganja Aceh. Rafli pada Kamis 30 Januari 2020 mengutarakan usulannya tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR itu. 

Sehari kemudian, Rafli menjelaskan, ekspor ganja yang dimaksudnya adalah pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, bukan legalisasi dan penggunaan bebas apalagi disalahgunakan.

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya, berkualitas eksport ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli dalam keterangannya, Jumat 31 Januari 2020.

Secara agama, legislator asal Aceh itu menegaskan, tumbuhan ganja tidak haram. Yang haram, lanjut dia, jika disalahgunakan.

"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya," ucap Rafli.

Adanya regulasi ketat negara dan melalui perjanjian perdagangan bebas, Rafli menilai penyalahgunaan ganja dapat dicegah. Dia juga berharap, usulannya itu terlebih dahulu dapat disempurnakan dengan kajian ilmiah.

"Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya. Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," kata Rafli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Terbentur UU

Dia juga mengusulkan ada penetapan zonasi industri ganja Aceh untuk medis di serambi Mekkah sana. "Penetapan zonalisasi pilot project industri Ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turununannya, dijadikan kawasan khusus di aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur," jelasnya.

Rafli mengatakan, pemanfaatan ganja untuk medis telah diakui dan dilakukan oleh sejumlah negara maju. Namun, dia mengakui secara aturan hukum terbentur UU 35/2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kebutuhan medis. Ia menyebut, jika pemerintah serius untuk mengelola ganja Aceh dengan bijaksana, dapat mengajak DPR dan instansi terkait untuk melakukan revisi.

"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Kena Teguran

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini memberikan teguran keras pada anggota fraksinya, di Komisi VI asal Aceh, Rafli Kande yang membuat usulan agar ganja bisa diekspor. Dia usul tanaman ini dapat diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.

Jazuli menegaskan, usulan tersebut adalah sikap pribadi Rafli sebagai anggota DPR RI.

"Tidak mewakili sikap PKS, (Rafli) berbicara dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara. Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi penyalahgunaan ini," kata Jazuli dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Jazuli, maksud dari omongan Rafli adalah, apabila ganja ada manfaat, Rafli meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas. Misalnya untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk obat atau farmasi.

Meski demikian, Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafli itu kontroversial dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif.

"Apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, partai yang selama ini dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar Jazuli.