Liputan6.com, Jakarta Selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, belakangan kasus makar acap kali terdengar. Mantan jenderal hingga aktivis diketahui pernah ditahan dalam kasus dugaan makar pada tahun 2019.
Terbaru, dugaan makar pun juga disematkan kepada pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamsudin Suyuti. Menurut Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, Yudi ditangkap atas dugaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
"Benar yang bersangkutan ditangkap pada 22 Januari 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2020.Â
Advertisement
Dia ditahan karena telah memberikan pernyataan sikap atas Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan nama negara rakyat Nusantara yang diunggah di media berbagi video, YouTube.
Akibat perbuatannya, dia pun disangkakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya Yudi, berikut ini deretan kasus makar selama pemerintahan Jokowi yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sri Bintang Pamungkas
Aktivis Sri Bintang Pamungkas pernah ditangkap bersama beberapa nama aktivis dan tokoh nasional lainnya seperti Rinal Kobar dan Jamran pada 2 Desember 2016 silam. Penahanan dilakukan Polda Metro Jaya jelang aksi 212 atas kasus dugaan pemufakatan untuk melakukan makar.
Atas kasus dugaan makar tersebut, Sri Bintang Pamungkas bersama sembilan orang lainnya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya selama tiga bulan lebih sejak ditangkap pada 3 Desember 2016.
Namun, penahanan terhadap Sri Bintang sempat ditangguhkan pada 15 Maret 2017 karena alasan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan selama penangguhan penahanan, istri Sri Bintang yaitu Erlina menjadi pihak penjamin.
Semenjak pemeriksaan terakhir pada pertengahan 2017 itu, Sri Bintang mengaku tidak pernah lagi dipanggil pihak kepolisian terkait kasus makar yang pernah menjeratnya tersebut. Dia mengatakan, hanya dimintai wajib lapor melalui surat pemberitahuan.
Meski demikian, dia menegaskan idak punya niatan untuk lari dari kasus tersebut apalagi bermaksud merusak alat bukti. Dia juga menilai apa yang dituduhkan penyidik padanya tidaklah berdasar dan tidak ada bukti yang kuat.
Advertisement
Muhammad Al Khaththath
Selain penangkapan dugaan makar di aksi 212 terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas, pada kasus serupa polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Sekjen FUI Al Khaththath menjelang aksi 313, tepatnya pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari.
Polda Metro Jaya mengamankan Sekjen FUI Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat. Selain pentolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Bahkan, aparat telah melakukan pemantauan terhadap kelimanya selama dua pekan sebelum penangkapan. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.
Selain menyiapkan strategi memaksa masuk ke kompleks Gedung DPR-MPR, Muhammad Al Khaththath cs juga diduga telah menghitung besaran biaya yang dibutuhkan untuk makar. Mereka diketahui tengah menyiapkan dana Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hingga pada Selasa 20 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ia dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, permohonan penangguhan Sekjen FUI itu dikabulkan Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan dan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sofjan Jacoeb
Tak kalah mengejutkan, pada Senin 10 Juni 2019, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus makar.
Dia diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.
Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saat dipanggil guna pemeriksaan terkait kasus makar, Senin, 10 Juni 2019, Sofjan Jacoeb berhalangan hadir karena sakit.
Sofjan Jacoeb akhirnya memenuhi panggilan penyidik penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum. Tak banyak bicara, dia hanya menegaskan akan menghadapi hukum yang menjeratnya.
Advertisement
Lieus Sungkharisma
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya kembali menangkap aktivis atas dugaan makar, pada Senin, 20 Mei 2019. Aktivis Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Lieus ditangkap di sebuah apartemen, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB.
Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Eggi Sudjana
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana juga pernah ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro terkait kasus dugaan makar.
Untuk proses penyidikan, dia bahkan pernah ditahan 20 ke depan sejak penangkapannya 14 Mei 2019.
Eggi menjadi tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.
Kasus itu, berawal saat Eggi berpidato di depan kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, dia menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga kala itu.
Saat itu, Eggi terlapor dengan tuduhan penghasutan. Akibatnya dia dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, saat itu Eggi ogah meneken surat penahanan tersebut. Dia pun lalu ditahan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kivlan Zen
Selain itu, Mayjen (Purn) Kivlan Zen juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 silam.
Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya terdapat Kivlan Zen. Kivlan menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka. Siapa pun yang menghalangi kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Lalu diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".
Kivlan pun direncanakan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan Zen sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun, dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda.
Â
(Winda Nelfira)