Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk dua jambret yang kerap beroperasi di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Mereka berinisial DS dan DA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini bermula saat kartu SIM card milik korban, yakni PD dimasukkan ke handphone pelaku AH. Melalui handphone korban, AH mengunduh dua aplikasi belanja online.
Kemudian pelau jambret login dengan SIM card korban.
Advertisement
"Lalu mendapatkan kode OTP, dan pelaku AH melakukan transaksi di aplikasi online dengan metode pembayaran kartu kredit milik korbannya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.651.414," kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2020).
Menurut dia, pada hari itu juga, pukul 12.30 WIB, korban mendapat pemberitahuan email adanya transaksi pembelian laptop dari sebuah toko online. Selanjutnya, korban bersama temannya mengecek ulang notifikasi tersebut dan didapati alamat pengiriman dan nomor telepon pengemudi online yang akan mengirim laptop tersebut.
"Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Metro Menteng, lalu tim Buser Reskrim dipimpin Kanit Reskrim pols6ek Metro Menteng langsung menuju ke alamat pengiriman," jelas Yusri.
Sesampainya di alamat pengiriman, Tim Buser Reskrim langsung menuju kamar kos penjambret. Di sana pelaku AH serta DS tengah membuka laptop baru hasil penipuan itu.
"Kedua pelaku dibawa ke polsek metro menteng, setelah dikembangkan kasus tersebut selanjutnya Tim Buser Reskrim Polsek Metro Menteng melakukan pengejaran ke rumah pelaku tadah," jelas Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam Pidana 7 Tahun
Pelaku inisial R dan istrinya P langsung di bawah ke Polsek Metro Menteng. Sementara pelaku tadah lain atas insial O dan I masih dinyatakan buron.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S9 plus, SIM card, satu unit laptop merek Lenovo Ideapad, dua print out email transaksi online senilai Rp 3.454.000, dua print out email transaksi senilai Rp 44.556, satu print out email transaksi Gojek (Go Pulsa) senilai Rp 152.788, serta print out transaksi online Rp 1.000.000.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Advertisement