Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang electronic traffic law enforcement atau E-TLE bagi kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan aturan ini sudah dimulai sejak Sabtu kemarin. Alhasil, ratusan kendaraan roda dua yang melanggar terekam kamera E-TLE.
"E-TLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020).
Dia mengatakan, mereka antara lain melanggar karena bermain handphone, helm tak SNI, serta pelanggar memasuki jalur busway. Di mana jalur koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dilanggar dengan jumlah 57 pelanggaran.
Advertisement
"Jumlah 57 itu terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor yang melintas jalur busway dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas para pengendara roda dua yang memainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Demikian pula pemotor yang masuk jalur Transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.
"Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusup di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jenis Pelanggaran Lain
Selain menggunakan HP sambil berkendara, Yusuf pun menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran lainnya. "Tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan melewati stop line," ujar Yusuf.
Â
Reporter: Ronald/Merdeka.com
Advertisement