Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang electronic traffic law enforcement atau E-TLE bagi kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan aturan ini sudah dimulai sejak Sabtu kemarin. Alhasil, ratusan kendaraan roda dua yang melanggar terekam kamera E-TLE.
"E-TLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020).
Dia mengatakan, mereka antara lain melanggar karena bermain handphone, helm tak SNI, serta pelanggar memasuki jalur busway. Di mana jalur koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dilanggar dengan jumlah 57 pelanggaran.
Advertisement
"Jumlah 57 itu terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor yang melintas jalur busway dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas para pengendara roda dua yang memainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Demikian pula pemotor yang masuk jalur Transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.
"Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusup di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Jenis Pelanggaran Lain
Selain menggunakan HP sambil berkendara, Yusuf pun menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran lainnya. "Tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan melewati stop line," ujar Yusuf.
Â
Reporter: Ronald/Merdeka.com
Advertisement