Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron meyakini kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hanya dapat diselesaikan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).
"Justru apa yang disampaikan Pak SBY itu kita untuk bisa menyelesaikan Jiwasraya dan lain-lainnya, Jiiwasraya dulu selesai dengan hak angket atau pansus, supaya komprehensif, terkoordinasi dan tuntas," kata Herman di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2020)
Herman menjelaskan, pembahasan kasus Jiwasraya melalui pembentukan panitia kerja (panja) yang saat ini sudah dilakukan DPR tidak bisa menyelesaikan persoalan Jiwasraya, karena panja dinilai bersifat sektoral.
Advertisement
"Oleh karena itu, kenapa mendorong pansus supaya sama-sama kepentingan, dan cara berpikir kita untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif duduk sama-sama komisi 6, 11 dan 3 dengan berbagai permasalahanya Jiwasraya itu dalam satu ruangan," lanjutnya.
Herman mengatakan, kasus Century yang diselesaikan secara pansus bisa dijadikan pembelajaran, bukan untuk dijadikan contoh karena pada kasus Century adanya campur tangan politik dan tidak menyelesaikan masalah.
"Kenapa kemudian pak SBY mengingatkan, bahkan keras kepada kami Anda jangan berpolitik dalam persoalan Jiwasraya karena kalau kita masuk dalam ranah politis subtansi tidak dapat, oleh karenanya pengalaman Century yang lalu jangan kemudian diulang dalam penyelesaian jiwasraya," kata Herman.
Untuk merealisasikan pembentukan pansus Jiwasraya, Herman menyatakan Fraksi Demokrat sedang melobi sejumlah fraksi di DPR.
"Kita juga ingin melihat apakah ada fraksi lain yang interest pada pansus ini. Tapi selebihnya bahwa kami ingin mengubah perasaan saja pada teman teman lain untuk sama-sama memahami bahwa penyelesaian persoalan Jiwasraya tidak cukup dengan panja. Harus lebih baik lagi melalui pansus," tukas dia.
Herman berharap fraksi yang lain juga dapat melihat bahwa dengan pansus kasus asuransi berplat merah ini dapat diselesaikan, dan mengembalikan kepercayaan publik pada pemerintah.
"Jiwasraya ini punya BUMN sahamnya 100% dimiliki negara. Kalau negara saja tidak menjamin tidak memberikan kepastian bahkan tidak menegakan hukum seadil-adilnya untuk para pelaku kejahatan bagaimana publik dan dunia internasional trust kepada kita," tutupnya.